Kamis, 06 Juli 2017

Gambar Cache Memory

Untuk mengetahui gambar cache memory, sebelumnya baca dulu apa itu cache memory? di postingan MajidWeb tentang cache memory di blog ini.

Dalam blog ini ada sebuah artikel yang menjelaskan tentang apa itu Cache Memory. Mau membacanya? Silahkan klik di sini


Senin, 03 Juli 2017

Antisipasi virus Wannacry

Apa itu Virus WannaCry? virus yang sempat bikin geger indonesia pada pertengahan bulan mei lalu. bagaimana seharusnya kita menyikapi virus Wannacry ini? GuruTIK akan memberikan informasi tentang siaran pers menteri kominfo. Menkominfo melalui siaran pers nya No. 56/HM/KOMINFO/05/2017 menghimbau Masyarakat untuk melakukan pencegahan Virus Wannacrypt / Wanna Cry , Serangan siber yang menyerang Indonesia berjenis ransomware. Ransomware adalah sebuah jenis malicious software atau malware yang menyerang komputer korban dengan cara mengunci komputer korban atau meng-encrypt semua file yang ada sehingga tidak bisa diakses kembali. Tahun ini sebuah jenis ransomware baru telah muncul dan diperkirakan bisa memakan banyak korban. Ransomware baru ini disebut Wannacry. Wannacry ransomware mengincar PC berbasis windows yang memiliki kelemahan terkait fungsi SMB (Server Message Block) yang dijalankan di komputer tersebut. Saat ini diduga serangan Wannacry sudah memakan banyak korban ke berbagai negara.

Untuk keamanan penggunaan Komputer di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan pentingnya semua Orang baik individu, perusahaan, kementerian, lembaga serta organisasi lainnya melakukan antisipasi dan pencegahan dari serangan malware WannaCry tersebut. demikian yang dapat GuruTIK share . moga bermanfaat.

Jumat, 26 Mei 2017

Membuat Teks Terbalik di WA (WHATSAPP)


apakah pembaca pernah melihat tulisan pada pesan singkat (whatsapp dan lain-lain) dalam keadaan terbalik? Mau bikin tulisan yang beda dengan terbalik? atau mau mengejutkan teman dengan tulisan yang terbalik ? mau MajidWeb tunjukin cara buat tulisan kebalik? Beberapa orang juga menyebutnya teks terbalik. MajidWeb akan menunjukkan cara untuk menulis pesan teks terbalik di ponsel Android Anda. Teman Anda sepertinya akan senang membacanya. Untuk mengetikkan teks terbalik di handphone Anda, langkahnya seperti ini :



  • Download aplikasi ini yang disebut Upside Down (Flip Text) dan 
  • install di Android Anda. 
  • Program kecil ini akan membantu Anda untuk membalik teks yang Anda ketik dan membuatnya terbalik.

Klik tautan ini

Saat Anda membuka aplikasi, kotak teks akan muncul di mana Anda dapat mengetikkan pesan teks favorit Anda. Salin pesan teks sehingga Anda dapat membagi tulisan terbalik dengan teman Anda di WhatsApp.

Cara menulis terbalik di WhatsApp dengan cara menyalik teks yang baru saja Anda buat terbalik, tekan dan tahan kotak teks seperti muncul di aplikasi tempat Anda mengetik pesan sebenarnya. Pilihan paste akan muncul. Lihat apakah Anda bisa mengirim pesannya. Ini bekerja pada SMS, WhatsApp, atau platform lainnya. Demikian saja yang dapat MajidWeb share buat pembaca. Semoga bermanfaat. Selamat mencoba.

Sabtu, 06 Mei 2017

Apa itu ALGORITMA?

Sebagai Dasar dari Ilmu Komputer, ALGORITMA merupakan hal yang sangat penting untuk dikuasai oleh orang-orang yang berkecimpung di dunia Ilmu Komputer, dari peneliti sampai ke praktisi. Penguasaan akan Algoritma tidak cukup hanya sampai pada tahap mengetahui dan menggunakan algoritma yang tepat untuk menyelesaikan masalah. Seorang yang mengerti ilmu komputer harus juga mampu merancang dan mengembangkan sebuah algoritma berdasarkan masalah-masalah yang ditemui. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan pengertian mendasar mengenai perancangan (desain) dan pengembangan algoritma, agar pembaca dapat tidak hanya menggunakan algoritma yang sudah ada, tetapi juga merancang dan mengembangkan algoritma sesuai dengan masalah yang akan diselesaikan.

Selain memberikan dasar perancangan, tulisan ini juga membahas jenis-jenis algoritma yang ada, untuk kemudian melakukan analisa terhadap beberapa algoritma untuk setiap jenisnya. Analisis algoritma dilakukan dengan tujuan utama agar pembaca dapat mengambil keputusan yang tepat dalam memilih algoritma untuk solusi.

Apa itu ALGORITMA?
Sebelum membahas mengenai perancangan ataupun analisis algoritma, tentunya kita terlebih dahulu harus mendefinisikan arti dari “Algoritma”. Apa itu algoritma?

Algoritma merupakan langkah-langkah (prosedur) yang harus dilakukan untuk menyelesaikan sebuah masalah.
Program komputer umumnya dibangun dengan menggunakan beberapa algoritma untuk menyelesaikan sebuah permasalahan. Misalnya sebuah program pencarian teks, akan memerlukan algoritma khusus untuk membaca dan menelusuri file, algoritma lain untuk mencari teks yang tepat di dalam file, dan satu algoritma lagi untuk menampilkan hasil pencarian ke pengguna.

Dalam mendefinisikan ALGORITMA, kita harus dapat mendefinisikan tiga hal utama dengan jelas, yaitu:

Masalah, yaitu sebuah persoalan yang ingin diselesaikan oleh sebuah algoritma.
Masukan, yaitu contoh data atau keadaan yang menjadi permasalahan.
Keluaran, yaitu bentuk akhir dari data atau keadaan setelah algoritma diimplementasikan ke masukan. Keluaran merupakan hasil ideal yang diinginkan dan dianggap telah menyelesaikan masalah.

ALGORITMA yang Baik
Kita telah mengetahui dengan jelas makna dari algoritma, sehingga pertanyaan selanjutnya adalah algoritma seperti apa yang dapat dikatakan sebagai algoritma yang baik? Pada umumnya kita tidak ingin menggunakan algoritma yang salah untuk menyelesaikan masalah karena hal ini dapat menyebabkan masalah tidak diselesaikan dengan optimal, atau lebih buruknya, tidak diselesaikan sama sekali.

Sebuah ALGORITMA yang baik memiliki sifat-sifat berikut:

  • Benar, di mana algoritma menyelesaikan masalah dengan tepat, sesuai dengan definisi masukan / keluaran algoritma yang diberikan.
  • Efisien, berarti algoritma menyelesaikan masalah tanpa memberatkan bagian lain dari apliikasi. Sebuah algoritma yang tidak efisien akan menggunakan sumber daya (memori, CPU) yang besar dan memberatkan aplikasi yang mengimplementasikan algoritma tersebut.
  • Mudah diimplementasikan, artinya sebuah algoritma yang baik harus dapat dimengerti dengan mudah sehingga implementasi algoritma dapat dilakukan siapapun dengan pendidikan yang tepat, dalam waktu yang masuk akal.


Kebenaran dari sebuah algoritma umumnya selalu dapat dicapai, setidaknya untuk nilai-nilai masukan umum, tetapi efisiensi dan kemudahan implementasi tidak selalu didapatkan. Akan tetapi tentunya kita harus tetap berusaha mencapai ketiga hal tersebut dalam merancang sebuah algoritma. ini saja dulu yang Guru TIKshare tentang algoritma . Semoga bermanfaat. 

Senin, 24 April 2017

Revisi Undang-undang ITE


UU ITE yang sebelumnya Nomor 11 Tahun 2008 mengalami beberapa perubahan di UU ITE No. 19 Tahun 2016. Adapun revisi uu ite 2016 pdf yang dapat MajidWeb share dengan kesimpulan nya sebagai berikut:

1. Untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 ayat (3), dilakukan 3 (tiga) perubahan sebagai berikut:

a. Menambahkan penjelasan atas istilah "mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik".
b. Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan bukan delik umum.
c. Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.

2. Menurunkan ancaman pidana pada 2 (dua) ketentuan sebagai berikut:

a. Ancaman pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik diturunkan dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi paling lama 4 (tahun) dan/atau denda dari paling banyak Rp 1 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.
b. Ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun menjadi paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.

3. Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap 2 (dua) ketentuan sebagai berikut:

a. Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang.
b. Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.

4. Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara pada Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan hukum acara pada KUHAP, sebagai berikut:

a. Penggeledahan dan/atau penyitaan yang semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
b. Penangkapan penahanan yang semula harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1x24 jam, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.

5. Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam UU ITE pada ketentuan Pasal 43 ayat (5):

a. Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi;
b. Kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi.

6. Menambahkan ketentuan mengenai "right to be forgotten" atau "hak untuk dilupakan" pada ketentuan Pasal 26, sebagai berikut:

a. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
b. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik yang sudah tidak relevan.

7. Memperkuat peran Pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40:

a. Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang;

b. Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.